Pedagang Pasar Serdang Disosialisasikan PSBB
access_time Jumat, 10 April 2020 18:27 WIB
remove_red_eye 3626
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Tujuh petugas gabungan dari kelurahan, FKDM, TNI dan Polri menyosialisasikan aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Serdang, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saya berharap semua dapat ikuti peraturan pemerintah
Lurah Serdang, Riska Handayani mengatakan, dalam sosialisasi ini, pihaknya mengimbau para pedagang agar mentaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Diperlukan dukungan dari masyarakat untuk mentaati aturan yang dibuat dalam PSBB," ujarnya, Jumat (10/4).
Satpol PP Jakpus Sosialisasikan PSBB di Enam LokasiIa melanjutkan, untuk mengantisipasi virus Corona, para pedagang maupun pembeli di Pasar Serdang juga diimbau mengenakan masker kain minimal lapis dua sesuai dengan petunjuk dari pemerintah.
"Saya berharap semua dapat ikuti peraturan pemerintah agar kita dapat terhindar dari virus Corona," tandasnya.